Meronta Saat Hendak Diperkosa, Pelaku Dihakimi Massa

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Sorek – Inisial  MJ (30) terpaksa berurusan dengan polisi, setelah ditangkap warga akan memperkosa istri tetangganya di perumahan PT. AA, Distrik Nilo, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa tak terpuji yang dilakukan oleh MJ terjadi Senin (14/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, dimana MJ masuk ke rumah korban SI (29) yang sedang ditinggal suaminya pergi kerja ke daerah Duri, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban hanya berdua dengan anaknya yang masih balita.

Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci lalu pelaku langsung membekap mulut korban dan mencoba memperkorsa korban sehingga korbanpun terbangun dan menyadari akan diperkosa, korban terus berontak dan berteriak meminta tolong. Mendegar teriakan korban, warga segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Warga yang sempat kesal, mengetahui aksi pelaku yang ingin memperkosa, sempat mendapat bogem mentah dari massa. Namun untung cepat di amankan sekuriti PT. AA dan selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Sementara korban yang tidak terima perlakukan percobaan pemerkosaan ikut datang melapor ke Polsek Pangkalan Kuras untuk membuat laporan dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Kalau saya tak melawan dan berteriak, mungkin telah diperkosanya,” kata korban di hadapan penyidik Polsek Pangkalan Kuras.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat , Selasa (15/3) membenarkan adanya kasus percobaan pemerkosaan yang dialami ibu rumah tangga, oleh tetangganya sendiri.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, setelah di serahkan sekuriti dan warga. Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 285 junto pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. ( * )

Komentari Artikel Ini