Modus Rukyah Siswi, Oknum Guru Cabuli dan Setubuhi Muridnya

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Seorang oknum guru cabuli puluhan dan setubuhi siswinya dengan modus rukyah.

Tersangka kasus pencabulan puluhan siswi, Muhammad Eko Agriawan akhirnya ditangkap petugas Polres Jombang, Jatim.

Eko selama ini melakukan aksinya dengan modus rukyah yang bisa mengusir jin dari dalam tubuh para korbannya.

Polisi meringkus warga Desa Jabon, Kecamatan Kota Jombang tersebut setelah menerima laporan dan memeriksa 25 korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rukyah.

Guru Bahasa Indonesia itu mengaku bisa mengeluarkan aura negatif atau jin di dalam tubuh korban.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Ada beberapa lokasi yang dijadikan tersangka melancarkan aksi bejatnya. Di antaranya di tenda saat kegiatan pramuka, di gudang, musala hingga di dalam kelas.

“Aksi pencabulan telah dilakukan pelaku sejak lebih 1 tahun lalu. Satu korban di antaranya sudah diajak berhubungan badan,” kata AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang, seperti yang dilansir jppn.com.

Eko diancam dengan pasal berlapis, yakni pelecehan seksual terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini