Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sorek Sampai Hamil Diciduk

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pankalan Kuras – Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Sorek sampai hamil diciduk Ploisi. Pelaku RL (22) berhasil diciduk jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau setelah buron selama beberapa bulan.

RL diketahui sebagai warga Jorong Koto Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang ditangkap petugas di Sungai Tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Rabu (28/12/2016) sekira jam 13.30 WIB.

“Pelaku sempat buron. Sehingga dilakukan pengejaran sampai ke Sumater Barat,” kata Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, Kamis (29/12/2016) pagi.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Diterangkannya, dalam pengejaran tersebut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Hardi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nazaruddin bersama 3 anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

“Disana dilakukan koordinasi bersama Polres Sijunjung dalam hal perkara ini,” jelas Very.

Lanjutnya, pada saat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka RL, tim mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

“Akirnya tersangka RL ditangkap di salah satu konter HP miliknya di Sungai tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.

Kejadian diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban IK oleh tantenya, karena melihat ada kejanggalan terhadap ponakannya yang tidak selera makan, sering termenung dan suka menyendiri.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Setelah dicek di tempat prakteknya, ternyata ika sudah positif hamil. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras,” tandas Paur Humas, Very Firmasyah.***

Editor : HM. Rojuli

Poto : Ilustrasi intrnet

Komentari Artikel Ini