Saat Disumpah, Saksi Tiba – Tiba Tikam Terdakwa Sidang Berubah jadi Ricuh

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com (sbnc) – Sulsel – Saat disumpah, saksi tiba – tiba tikam terdakwa, sidang berubah jadi ricuh.

Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, kemarin (17/1).

Salah seorang saksi, Syahrul (32) meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.

Syahrul adalah suami Harnisa binti Sukardi (39) dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo (4).

Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu.

Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin (9).

Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah.

Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

”Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),” ujar Fajrin, saksi mata seperti yang dilansir jpnn dan suaraburuhnews.com kutip.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul.

Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban.

”Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,” jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan.

”Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,” tuturnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan.
Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat.

”Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,” katanya.

Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan.

Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.

”Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,” tegasnya.

Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

”Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,” ujarnya. (jpnn)

Satu pemikiran pada “Saat Disumpah, Saksi Tiba – Tiba Tikam Terdakwa Sidang Berubah jadi Ricuh”

  1. An impressive share, I recently with all this onto a colleague who wass simply doing a little analysis about this.
    And hubby in reality bouvht me breaofast simply because I
    uncovered it for him.. smile. So let me reword that.

    Thnx for any treat! But yeah Thnkx for spending plenty of time to talk about this,
    I am strongly about this and adore reading more about this topic.
    If it is possible, as you grow expertise, does one mind updating your bllog with a
    lot more details? It can be extremely of good help
    for me. Huge thumb up due to this article!

    Balas

Komentari Artikel Ini