Sugianto Ditangkap di Rumanya Karena Kasus Narkotika

Bagikan Artikel Ini:

Sugianto Ditangkap di Rumahnya Karena Kasus Narkotika

Suaraburuhnews.com – Langgam – Jajaran Polres Pelalawan terus ungkap kasus narkotika. Kali ini yang terjaring Sugianto kelahiran Indramayu Tanggal 25 April 1991, 28 tahun jenis kelamin aki-laki, alamat Jalan Poros RAPP Km 10 Dusun Seminai Tunggal Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Sugianto di tangkap pada hari
Minggu 24 November 2019 sikira pukul 13.00 WIB di kediamannya di Jalan Poros RAPP KM.10 Dusun Seminai Tunggal Desa Tambak.

Penangkapan tersangka disaksikan oleh beberapa saksi seperti Afrizal, Haryanto Ketua RT 01 RW 04 Seminai Tunggal dan Roni Nofriandi Aspol Langgam.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Ditangan korban diamankan Barang Bukti berupa; 1(satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,
1 (satu) buah HP Merk Nokia 105 warna hitam.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui Paur Humasnya mengatakan kronologis penangkapan tersangka yaitu, pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2019 sekira jam 12.30 WIB, Kapolsek Langgam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat pengguna narkoba, kemudian Kapolsek Langgam Iptu Yulhairi beserta Kanit Reskrim Bripka Yudi Chandra melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi, dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam filter yang berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Pelaku diamankan ke Polsek Langgam guna penyidikan lebih lanjut.(sbnc/01).

 

 

Komentari Artikel Ini