Pansel Dir BUMD Harus Bertanggung Jawab Rekomendasikan Mantan Koruptor

Bagikan Artikel Ini:

Pansel Dir BUMD Harus Bertanggung Jawab Rekomendasikan Mantan Koruptor

Opini

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dicabutnya SK pengangkatan Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan oleh Bupati Pelalawan H. Harris Senin (27/5) kemarin, persoalan hukum tidak stop sampai disitu saja.

Panitia Seleksi (pansel) Penerimaan Direktur BUMD Pelalawan dituntut dan harus bertanggung jawab karena proses terpilihnya dan meloloskan mantan koruptor itu menjadi Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atas seleksi mereka.

Walaupun saat ini pemecatan atau pemberhentian Direktur BUMD Pelalawan sudah dilakukan namun proses yang lainnya tidak berhenti sampai disitu saja.

Pansel harus menjelaskan secara hukum mengapa 9 orang anggota Pansel kok bisa meloloskan orang yang jelas-jelas mantan koruptor menjadi Direktur BUMD Pelalawan.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dosa-dosa Pansel harus dibuka ke publik. Pertanyaanya apa alasan mereka memutuskan dan merekomendasikan mantan koruptor itu mereka loloskan.

Disinyalir ada permainan dan penunjukan dalam meloloskan mantan koruptor itu sehingga terpilih menjadi direktur.

Terkesan pemaksaan kehendak sehingga tidak mempedulikan aspek moral dan etika dalam penilaian yang diberikan kepada seseorang kandidat calon Dirut BUMD Pelalawan.

Kemungkinan pikiran Pansel menilai trade record yang dikedepankan karena keberhasilan Direktur BUMD Pelalawan yang dipecat Ir. Syafri , MSi selama ini telah lama menjabat sebagai Direktur Bank Sarimadu Kampar. Tetapi Pansel memejamkan matanya kasus yang sudah menimpa beliau selama menjadi Direktur Bank Sarimadu Kampar.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Setda Pelalawan H. T. Muhklis saat dikonfirmasi suaraburuhnews.com melalui telpon gengamnya, Selasa (28/5) terkait Pansel ini mengatakan bahwa Inspektorat sudah disurati Bupati Pelalawan kemarin Senin (27/5) untuk memeriksa Pansel mengapa bisa mantan koruptor ini direkomendasikan.

” Pada saat bersamaan (27/5) Pak Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses seleksi tersebut,” kata Tengku Muhlis.

Ditanya hasilnya dia menjawab,” Suratnya aja baru dikirim kemarin, tentu menunggu inspektorat bekerja,” tutup Setda.

Komentari Artikel Ini