Mayat Karyawan Indosawit Ditemukan di Aliran Sungai

Bagikan Artikel Ini:

Mayat Karyawan Indosawit Ditemukan di Aliran Sungai

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sesosok mayat ditemukan di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sekira pukul 19.30 WIB.

Mayat ditemukan di aliran sungai pompa air intace yang terletak di areal kerja PT. inti Indosawit Subur.

Identitas mayat yang ditemukan bernama Sutrisno kelahiran Banjar Negara, lahir pada Tanggal 12 Mei 1968.
Pekerjaan karyawan PT. Inti Indosawit Subur selaku Operator Perairan (Water Treatman) yang beralamat Perum Eko 3 PT. Inti Indosawit Subur.

Menurut Paur Humas Polres Pelalawan kronologis penemuan mayat ini, awalnya Viktor Sitorus (Assisten proses) mencari keberadaan korban ke rumahnya, karena almarhum belum mengerjakan tugasnya sebagai operator pompa water intace yang bertugas untuk mengaliri air ke pabrik, di rumah korban Viktor bertanya pada Sartinj (istri almarhum) apakah korban ada pulang ke rumah, istri korban menjawab bahwa korban masih bekerja dan belum pulang ke rumah.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Mengetahui hal itu kemudian Saksi Viktor didampingi Fer dan Sumadi serta Sartini (istri korban) bersama – sama mencari korban di daerah aliran sungai tempat korban biasa bekerja. Dan di daerah aliran sungai ditemukan sepeda motor korban, sepatu safety dan peralatan bekerja lainnya. Setelah ditelusuri kembali kemudian korban ditemukan dalam keadaan meninggal di dekat pompa water intace aliran sungai.

Kemudian mayat dibawa Klinik Eko 3 untuk di lakukan pemeriksaan visum luar, selanjutnya sekira jam 21.00 WIB mayat dibawa menuju ke RS Efarina untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh mayat. Pengakuan istri korban menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit asma .

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Pihak keluarga sudah ikhlas terkait kejadian tersebut dan menolak untuk dilakukan autopsi dan sudah membuat surat pernyataan.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini