PT MM PHK Buruh Secara Sepihak

Bagikan Artikel Ini:

PT MM PHK Buruh Secara Sepihak

Suaraburuhnews.com – Pangakalan Kerinci – Disaat pandemi COVID-19 buruh diperlakukan tak adil oleh perusahaan. Buruh diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Korban bernama Herdiman Waruhu (25) seorang buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan tempat dia berkerja di PT MM (Musim Mas).

Pengakuan buruh itu saat menghadap meja redaksi suaraburuh bahwa perusahaan kelapa sawit itu melakukan PHK sepihak kepada Herduman Waruhu sudah berbulan-bulan.

Sudah 4 bulan statusnya ibarat tak bertali digantung oleh perusaahan MM. Kasusnya sampai hari ini tidak ada kejelasan dari manajemen PT MM..

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Ketua KCFSPMI (Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Pelalawan, Yudi Afrizon mengatakan kepada suaraburuh bahwa saat ini sedang berjuang menuntut keadilan penyelesaian PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT MM.” Kita sedang mengadukan PHK sepihak ini ke RSPO. Dan pihak RSPO sedang melakukan pemeriksaan kepada perusahaan terkait PHK sepihak ini,” kata Yudi Afrizon.

Perkembangan terakhir kasus ini menurut Yudi bahwa RSPO sudah menegur dan membuka peluang penyelesaian PHK sepihak ini, namun katanya kita masih tahapan lobi-lobi. Yang terpenting tambahnya lagi penyelesaian PHK sepihak ini tetap melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Manager Humas PT MM Ibrahim dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan klarifikas Kabarnya dia sudah pindah ke Kalimantan. Kemudian staf Humas PT MM, Wendi saat dikonfirmasi terkait masalah PHK sepihak ini juga belum memberikan jawaban dan penjelasan.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Foto : Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini